Rencana Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Menjadi Desa Mangkurawang Darat Tunggu Ketok Palu DPRD Kukar, Proses di Loa Ipuh Masih Awal

Foto : Penyerahan Hasil penelitian oleh Brin Ke Perwakilan DPRD Kukar (Istimewa)
KATANUSANTARA.COM Tenggarong – Rencana pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat sedang memasuki tahap krusial. Usulan resmi telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Proses selanjutnya menanti pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum perubahan status wilayah ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pemekaran setelah Perda disahkan oleh DPRD. Langkah berikutnya adalah mengajukan kode dan register desa kepada pemerintah pusat.
“Jika Perdanya disetujui, kami akan mendorong untuk pengajuan kode dan register desanya. Jadi, kami masih menunggu keputusan tersebut,” ungkap Arianto, pada Jumat (9/5/2025).
Namun, jika pembahasan Perda belum dijadwalkan atau mengalami penundaan, proses pemekaran akan tertunda secara otomatis.
“Apabila Perdanya belum dibahas dan disepakati di DPRD, prosesnya belum bisa dilanjutkan dan akan berhenti sementara,” jelasnya.
Arianto menjelaskan bahwa pemekaran Mangkurawang Darat bukan sekadar pemisahan administratif. Ini adalah transformasi status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa mandiri, sesuai dengan regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara penataan desa.
“Secara istilah, ini disebut perubahan status wilayah kelurahan menjadi desa. Mekanismenya jelas diatur dalam Permendagri,” tambahnya.
DPMD Kukar juga menerima usulan pemekaran dari Kelurahan Loa Ipuh. Namun, proses ini masih dalam tahap awal dan belum masuk dalam kajian teknis.
“Loa Ipuh masih dalam tahap usulan. Kami belum meninjaunya lebih lanjut karena masih menunggu kajiannya,” kata Arianto.
Pemekaran wilayah menjadi desa merupakan salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Kukar. Tujuannya adalah memperkuat basis pemerintahan lokal, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tanpa landasan hukum yang kuat melalui Perda, setiap rencana pemekaran akan tertahan. Oleh karena itu, peran legislatif menjadi kunci utama dalam menentukan langkah ke depan. (Adv)