Desa Kedang Ipil Pelopori Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kukar

Foto : Rapat Koodinasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kukar (Istimewa)
KATANUSANTARA.COM TENGGARONG – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengajukan diri sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA), menjadi desa pertama di Kukar yang menempuh langkah ini. Pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap eksistensi adat Kutai Adat Lawas yang masih terjaga.
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendukung penuh inisiatif ini. Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, menyatakan berkas usulan dari Kedang Ipil telah diinventarisasi dan dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Desa Kedang Ipil merepresentasikan masyarakat adat yang masih menjaga tradisi, termasuk ritual nutuk beham sebagai bagian penting dari warisan budaya mereka,” ujar Mohammad Yusran Darma, Kamis (8/5/2025).
Status MHA akan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi desa adat yang hidup secara turun-temurun dengan pranata sosial, budaya, ekonomi, dan hukum sendiri. Dengan status ini, masyarakat Kedang Ipil akan memperoleh legitimasi formal serta dukungan pemberdayaan dari pemerintah.
Mohammad Yusran Darma menambahkan bahwa pembentukan MHA telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim. Di tingkat kabupaten, Kukar tengah menyiapkan regulasi pendukung yang dalam tahap finalisasi bersama DPRD.
“Desa yang memiliki identitas adat dipersilakan mengajukan diri. Tim DPMD siap mendampingi dan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan syarat yang diajukan,” tegasnya.
Selain itu, Mohammad Yusran Darma juga menyampaikan target DPMD Kukar untuk meningkatkan kontribusi BUMDes ke Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar 10% setiap tahun. Saat ini, sekitar 25 BUMDes telah mencapai tingkat keuntungan signifikan dan berkontribusi terhadap PADes.
“BUMDes berkontribusi terhadap PADes sebesar 10% setiap tahunnya. Bahkan, pada awal tahun ini, pertumbuhannya telah mencapai angka 29%,” pungkas Mohammad Yusran Darma.
DPMD Kukar mengajak desa-desa lain yang memiliki nilai adat dan budaya kuat untuk turut serta dalam pelestarian ini, sebagai fondasi masa depan desa tanpa kehilangan jati diri. (Adv)