DPMD Kutai Kartanegara Dorong BPD Jadi Pengawal Kebijakan Pembangunan Desa

Foto : Peningkatan Kapasitas BPD Se-Kukar Di Hotel Grand Elty Tenggarong (DPMD Kukar)
KATANUSANTARA.COMÂTENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih aktif dalam mengawal arah kebijakan dan pembangunan desa. Langkah ini bertujuan agar pembangunan desa tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga BPD tidak hanya menjadi pelengkap struktur pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa peran BPD sangat strategis dalam pengawasan, penyerapan aspirasi, serta penyusunan dan evaluasi peraturan desa. Menurutnya, penguatan BPD merupakan kunci untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
“BPD harus menjadi mitra yang kritis dan konstruktif. Mereka diharapkan tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjadi saluran aspirasi masyarakat dan pengontrol arah pembangunan,” ujar Arianto pada Selasa (29/4/2025).
DPMD Kukar secara berkelanjutan memberikan pembinaan kepada BPD untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai hak, tugas, serta prosedur pelaporan jika terjadi penyimpangan oleh aparatur desa. Arianto menekankan bahwa setiap tindakan harus mengikuti alur hukum yang berlaku dan tidak dapat ditindak tanpa dasar yang sah, kecuali jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Apabila ada tindakan fatal yang melanggar hukum oleh perangkat desa, akan ada mekanisme tegas hingga pemberhentian jabatan. Namun, semua harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, DPMD Kukar belum menerima laporan signifikan dari BPD terkait pelanggaran di desa. Hal ini dapat diinterpretasikan sebagai indikator positif bahwa roda pemerintahan desa berjalan cukup stabil dan kondusif.
Meskipun demikian, Arianto menegaskan bahwa peran aktif BPD tetap diperlukan agar pembangunan desa tidak hanya berjalan, tetapi juga menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Pembangunan di desa diharapkan bukan hanya hasil musyawarah internal, tetapi benar-benar lahir dari dialog antara pemerintah desa dan BPD sebagai representasi masyarakat,” pungkas Arianto. (Adv)