Pekerja Lokal Didorong Berani Suarakan Pelanggaran Hak, Distransnaker Kukar Siapkan Mekanisme Pengaduan

0
Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman (Istinewa)

TENGGARONG – Kesadaran akan hak-hak tenaga kerja menjadi perhatian serius Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lembaga ini mengajak para pekerja, khususnya tenaga kerja lokal, untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelanggaran hak yang mereka alami di tempat kerja.

Menurut Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, masih banyak pekerja yang belum berani mengadukan persoalan mereka, meskipun menyangkut hak dasar seperti upah, pesangon, atau perlakuan yang tidak sesuai aturan.

“Kami selalu berupaya memberikan solusi dan mendorong perusahaan agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lukman, Rabu (12/3/2025).

Untuk mendukung hal ini, Distransnaker Kukar telah menyiapkan alur pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja. Prosedur dimulai dengan pengumpulan bukti dari pihak pekerja, kemudian dilakukan verifikasi sebelum dilanjutkan ke tahap pemanggilan perusahaan guna memberikan klarifikasi atas laporan yang masuk.

Jika upaya klarifikasi belum menemui titik temu, maka mediasi akan difasilitasi oleh pihak dinas guna mencari penyelesaian bersama. Dalam kondisi tertentu, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus dapat dilanjutkan ke tahap lebih lanjut melalui rekomendasi resmi atau dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak pekerja agar tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya mekanisme ini, pekerja di Kukar diharapkan lebih sadar akan hak mereka dan tidak takut untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja,” tutupnya. (Adv)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *