Aktivis HMI Harap MK Hasilkan Putusan PHPKada di Kukar yang Adil dan Objektif
Foto : Zulhansyah Aktivis HMI Cab Kukar (Red)
Katanusantara. Com. Tenggarong – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) Zulhansyah, menanggapi dinamika pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang hari ini sudah berjalan hingga Mahkamah Konstitusi (MK), Ia menyebut semua putusan yang disahkan nantinya akan menjadi kekuatan hukum yang final dan mengikat.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, semua pihak harus patuh pada putusan mahkamah apabila sudah di putus,” tegasnya, Senin,06/01/2024.
Ia berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara PHPKada di Kukar secara adil dan seobjektif mungkin, terhidar dari cawe-cawe pihak tertentu apalagi tindakan suap-menyuap dalam memutus perkara tersebut.
“Jangan sampai MK menerima suap dalam memutus perkara di Kukar, karena akan mencederai hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Menurut Zulhan, selain masyarakat umum dan para penyelenggara negara, seluruh komponen-komponen bangsa menaruh harapan agar hakim MK benar-benar melaksanakan fungsi, tugas, dan amanah sesuai konstitusi.
Zulhan mengatakan, MK sebagai peradilan politik dan sebagai suatu lembaga tinggi, harus mampu mengembalikan hak-hak yang ada dalam undang-undang.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab Hakim Konstitusi secara menyeluruh.
“MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” ujarnya.
MK perlu membangun kembali citra lembaga yang memburuk pasca Pemilu 2024 silam. Sehingga kata Zulhan, dalam proses memutus perkara Pilkada kali ini, MK harus lebih cermat dan objektif.
Seperti diketahui, Sejumlah Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah teregistrasi, Jumat, 3 Januari 2025. diantara banyaknya gugatan ada dua yang berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah resmi tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), kini KPU Kukar harus bersiap membuktikan jika penyelenggaraan pilkada Kukar sudah sesuai dengan aturan mainnnya jika akhirnya menjalani persidangan pembuktian di MK.
Dua gugatan muncul dari Pilkada Kutai Kartanegara, sengketa itu diajukan dari dua pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah, Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Redaksi Katanusantara.com