TIM HUKUM DEAL TANGGAPI PERSOALAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUKAR EDI DAMANSYAH-RENDI SOLIHIN

Menanggapi pernyataan dari tim hukum bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin yang menyatakan Edi Damansyah masih dapat maju dalam pilkada sebagai calon bupati Kukar menurut Tim Hukum Dendi Suryadi-alif Turiadi ( Deal ) adalah pendapat yang telah menyesatkan publik dan tidak mencerdaskan masyarakat dalam berhukum dan berpolitik dimana pendapat Tim hukum bakal calon pasangan Bupati dan wakil bupati kukar Edi Damansyah masih mempersoalkan hal – hal dan pokok materi yang diuraikan dalam permohonannya di MK beberapa waktu lalu.
Hendrich Juk Abeth, SH. MHum selaku ketua TIM Hukum Deal mengatakan bahwa persoalan yang disampaikan oleh tim hukum bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin melalui media online Tempo.co adalah hal yang telah di pertimbangkan dan diputus oleh MK. Mengenai Jabatan definitif sementara ataupun Plt sebagai bupati adalah bagian dari posita permohonannya dan telah dipertimbangkan dan diputus MK, dimana melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah tegas menolak permohonan Sdr. Edi Damansyah. Yang tentunya putusan tersebut telah mengikat Sdr. Edi Damansyah dan publik karena sejatinya putusan MK bersifat erga omnes bukan hanya mengikat pihak pemohon tetapi juga publik.
Bahwa kemudian terbit PKPU nomor : 8 tahun 2024 dan PKPU Nomor : 10 tahun 2024 ternyata juga telah sejalan dengan maksud daripada putusan MK sebagaimana pertimbangannya pada halaman 50. Dan dalam fakta yang ada Edi Damansyah menjabat pada priodeisasi 2016-2021 dimulai sebagai Plt bupati Kutai kartanegara pada tanggal 9 april 2018 hingga sampai dengan 13 februari 2019 dilantik oleh gubernur kaltim yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Awang Faroek Ishak yang kemudian definitfnya dilantik oleh Gubernur Kaltim Bapak Isran Noor pada tanggal 14 februari 2019 hingga 25 februari 2021 kesemua serimonial pelantikan tersebut terdapat dokumentasinya baik sebagai plt maupun definitifnya sehingga masa jabatan EDi Damansyah 2016 -2021 terhitung 1 priode kemudian menjabat dan dilantik sebagai bupati terpilih priode 2021-2026 yang telah dijabat 1 priode pula, sebagaimana yang diakuinya dalam posita permohonannya di MK dan berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf c dan e PKPU nomor 8 tahun 2024 jo PKPU nomor 10 tahun 2024 bukanlah hal yang perlu diperdebatkan lagi jika Edi damansyah telah menjabat 2 kali atau 2 priode sebagai bupati kukar .
Menanggapi pula mengenai surat mendagri dan surat bawaslu yang dijadikan dasar oleh Tim hukum bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin untuk menafsir perhitungan masa jabatan Edi Damansyah sebagaimana yang disampaikannya dalam media online Tempo.co tanggal 30/8/2024 adalah hal yang keliru dalam menganut prinsip hukum karena perhitungan masa jabatan terdapat 3 putusan MK, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009,Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, sehingga norma undang -undang terhadap frasa masa jabatan tersebut adalah norma yang sudah jelas, limitatif dan tuntas, maka bersifat tertutup. Norma hukum yang sudah jelas, limitatif dan tuntas dan bersifat tertutup tersebut tidak dapat ditafsirkan lagi, hal tersebut sebagaimana asas clara non sunt interpretanda yang sudah jelas tidak dapat
ditafsirkan. Dan dalam ilmu hukum terdapat pula adagium yang berbunyi:
Jika teks atau redaksi undang – undang telah jelas dan terang benderang, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran hukum atau interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio.
Semestinya tim hukum bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin lebih cermat dalam menggunakan surat edaran sebagai dasar hukum karena putusan MK dan PKPU tersebut kedudukannya lebih tinggi daripada surat edaran terlebih surat edaran kedudukannya bukan peraturan perundang -undangan karenanya surat – surat edaran tersebut tidaklah dapat menyampingkan putusan MK dan PKPU dan apabila benar adanya mengenai surat edaran bawaslu yang disampaikan oleh tim hukum bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kukar Sdr. Edi Damansyah-Rendi Solihin, maka kami Tim hukum deal mempertanyakan sejauhmana majelis bawaslu nantinya menjunjung prinsip- prinsip bungalore yang salah satunya adalah prinsip independensi dan prinsip ketidakberpihakan.
Sehubungan bawaslu tersebut akan menjadi salah satu lembaga dalam penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pilkada yang juga menjalankan salah satu fungsi yudikatif apabila terdapat pihak yang berkeberatan terhadap pencalonan Sdr. Edi Damansyah. (*)