Setahun 1.063 Tambang Ilegal, Publik Menagih Jawaban Penegakan Hukum

Foto : Al Ihwan Fauzi Ketum pemuda nusantara kaltim. (Red)
Kalimantan Timur— Setahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap keberadaan 1.063 aktivitas pertambangan ilegal dengan potensi kekayaan sedikitnya Rp300 triliun, publik dinilai berhak meminta laporan yang lebih konkret mengenai perkembangan penanganannya. Perhatian tidak lagi semata-mata tertuju pada besarnya angka yang disampaikan pemerintah, tetapi pada berapa banyak kasus yang benar-benar ditindak, siapa yang diproses dan sejauh mana negara berhasil memulihkan kerugiannya.
Al Ihwan Fauzi Ketum pemuda nusantara kaltim mengatakan penertiban di lapangan merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah sebelumnya melaporkan penyelamatan kekayaan negara sekitar Rp10,27 triliun melalui penertiban kawasan. Capaian tersebut patut diapresiasi, namun harus diikuti dengan penjelasan mengenai status hukum dari aktivitas yang ditertibkan.
“Publik ingin mengetahui apa yang terjadi setelah penertiban. Bukan hanya berapa lokasi yang didatangi atau alat berat yang diamankan, tetapi berapa yang masuk proses hukum dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Kalau ada unsur pidana, prosesnya harus bergerak sampai kepada aktor yang menikmati keuntungan.”
Menurutnya, penanganan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktivitas berskala besar membutuhkan modal, jaringan transportasi, pembeli, distribusi dan pihak yang menerima manfaat ekonomi. Karena itu, apabila bukti mencukupi, penyidik perlu menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri transaksi, kepemilikan perusahaan, aset dan penerima manfaat.
Sorotan tersebut juga perlu ditempatkan dalam konteks perkara yang sedang dihadapi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurut Fauzi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi dugaan aliran dana untuk pengamanan yang berkaitan dengan kewenangan atau posisi dalam Satgas PKH, hal tersebut harus ditelusuri secara serius. “Tetapi dugaan tetap harus dibuktikan. Jangan berdasarkan rumor, namun jangan pula diabaikan apabila ada bukti awal yang relevan,” ujarnya.
Ia menilai publik juga membutuhkan kejelasan mengenai 1.063 kasus tersebut secara agregat, mulai dari jumlah yang telah diverifikasi, ditertibkan, dikenai sanksi administratif, masuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan. Data mengenai penyitaan, perampasan aset dan pemulihan negara juga penting disampaikan tanpa mengganggu kerahasiaan materi penyidikan.
Terkait proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara Febrie, Fauzi meminta majelis hakim menguji seluruh dalil berdasarkan hukum dan alat bukti. “Jika setelah pemeriksaan hakim menilai permohonan tidak memiliki dasar yang kuat, kami berharap praperadilan ditolak sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme,” katanya. Ia menegaskan permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah, karena pembuktian tetap menjadi kewenangan proses hukum.
Menurutnya, setelah satu tahun, pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan jumlah operasi dan nilai aset yang berhasil diselamatkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penertiban menghasilkan perkara pidana yang konkret, mampu mengungkap pihak yang menikmati keuntungan, memulihkan aset dan menciptakan efek jera. “Publik sekarang tidak hanya menunggu angka 1.063, tetapi menunggu berapa perkara yang benar-benar selesai,” ujarnya.






