Akses Jalan di Tempurung II Anggana Masih Terkendala, DPMD Kukar Dorong Kolaborasi Lintas Daerah

TENGGARONG – Persoalan akses jalan bagi warga Dusun Tempurung II, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, mendapat atensi serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Meski berada di wilayah perbatasan administratif dengan Kota Samarinda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menyatakan komitmennya untuk mencari solusi yang tidak melanggar kewenangan, namun tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa permasalahan akses tersebut mencuat setelah pihak desa melaporkan kondisi jalan yang sulit dilalui. Dari komunikasi dengan Kepala Desa Kutai Lama, diketahui bahwa sebagian ruas jalan justru berada di dalam wilayah Kota Samarinda dan termasuk dalam area konsesi tambang.
“Informasinya, jalan itu seharusnya menjadi tanggung jawab Samarinda. Tapi karena belum dibangun juga, masyarakat di Kutai Lama, terutama di Tempurung II, tetap terdampak,” ujar Arianto, Rabu (1/5/2025).
Kendati begitu, Arianto menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak bisa serta-merta membangun infrastruktur di luar batas wilayahnya, apalagi jika menyangkut lahan pihak ketiga. Verifikasi secara menyeluruh tengah dilakukan untuk memastikan posisi hukum dan administratif dari jalur tersebut.
“Kita tetap harus patuh pada aturan. Tapi tidak serta-merta menutup mata. Kami sedang mengkaji kemungkinan langkah kolaboratif agar masyarakat tetap dapat solusi,” tegasnya.
Salah satu opsi yang tengah dijajaki adalah menjalin kerja sama lintas daerah antara Pemkab Kukar dan Pemeeintah Kota (Pemkot) Samarinda. Selain itu, koordinasi dengan kecamatan dan pihak terkait lainnya juga akan diintensifkan guna mendorong percepatan penanganan.
“Jika akses itu penting bagi mobilitas warga Tempurung II, maka kolaborasi antarwilayah menjadi kunci. Kita ingin warga tetap bisa merasakan pelayanan dasar meski berada di wilayah perbatasan,” lanjutnya.
Arianto berharap inisiatif ini dapat menjadi model sinergi antardaerah dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur yang berada di zona abu-abu kewenangan. Menurutnya, pendekatan fleksibel namun berbasis aturan tetap menjadi prinsip utama dalam penyelesaian persoalan semacam ini. (Adv)