DPRD Kukar Gelar Rapat Paripuna Ke-12

0

Foto : Ketua Sementara DPRD Kukar Farida saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 masa sidang I, Jumat (11/10/2024). (Kata Nusantara/Red)

KATANUSANTARA.COM – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapar Paripurna ke-12 masa sidang I.

Rapat tersebut membahas tentang pengumuman usulan pimpinan DPRD Kukar periode 2024-2029.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar Farida didampingi Wakil Ketua Sementara Herry Asdar, Jumat (11/10/2024).

Hadir pada Rapat Paripurna ini, Sekda Kukar Sunggono, unsur Forkompinda, OPD-OPD di lingkungan kerja pemerintah daerah, serta anggota-anggota DPRD Kukar.

Hasil dari usulan tersebut, PDIP yang memiliki kursi terbanyak menunjuk Junaidi sebagai Ketua DPRD Kukar.

Kursi terbanyak kedua yang dimiliki oleh Partai Golkar memilih Abdul Rasid menjadi Wakil Ketua I DPRD Kukar.

Perolehan kursi terbanyak keempat Partai Gerindra menetapkan Junadi Wakil Ketua II.

Sedangkan, untuk PAN dengan kursi terbanyak kelima menunjuk Aini Faridah sebagai Wakil Ketua III.

Ketua Sementara DPRD Kukar, Farida mengatakan bahwa penetapan pimpinan definitif ini merupakan bagian dari proses regenerasi yang akan melanjutkan tugas-tugas legislatif di daerah.

“Hari ini tanggal 11 Oktober 2024 kami jadwalkan dan sudah kita laksanakan untuk membacakan pimpinan definitif DPRD Kukar yang selama ini kita tunggu-tunggu,” kata dia.

Setelah ini, pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas terkait pelantikan pimpinan definitif DPRD Kukar, sembari menunggu SK dari Pj Gubernur Kaltim.

“Insyaallah Jumat depan kami akan melakukan pelantikan. Kalau memang itu cepat keluar, bisa kita majukan. Maksudnya bisa Senin atau Rabu atau Kamis,” ujar Farida.

Dia berharap proses pelantikan tersebut dapat dilakukan dengan segera, sehingga bisa dengan cepat melaksanakan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD.

Farida berharap profesi pelantikan ini dapat segera dilaksanakan sehingga dapat membentuk Alat Kelengkapan Dewan.

“Karena kalau masih ketua sementara kan Alat Kelengkapan Dewan ini belum bisa dibentuk,” pungkasnya. (adv/rf)

Bagikan Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *